riba dan permasalahannya

Desember 23, 2010 n5tpku

Riba dan Permasalahannya
A. Definisi Riba

Riba secara bahasa bermakna : ziyadah, (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam penjelasan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat Islam. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 29;

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. An Nisa:29)

Dalam kaitannya dengan pengertian al bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al Arabi dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an Menjelaskan : “Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi penggnati atau penyeimbang yang dibenarkan syariah’; Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomissuatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, setelah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena disamping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat. Dalam transaksi simpan pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima sipeminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil disini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut. Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa adanya faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung dan bisa saja rugi.

Pengertian senada disampaikan juga oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhab fiqhiyah. Diantaranya:
1. Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shih Al- Bukhari: “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan harta atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil”.
2. Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi: “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tampa adanya iwadh atau (padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut”.
3. Raghib Al Asfahani: “Riba adalah penambahan atas harta pokok”
4. Imam An Nawawi dari mazhab Syafi’i: “Riba adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lamanya waktu pinjaman”.
5. Ja’far Ash Shadiq dari kalangan Syiah: Allah melarang riba, supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjman, maka seseorang tidak berbuat ma’aruf lagi atas transaksi pinjam meminjam dan sejenisnnya. Padahal al-qord bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antar manusia”.
6. Imam Ahmad bin Hambal, pendiri mazhab Hanafi: “Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana lebih (dalam bentuk bunga pinjaman) atas penambahan waktu yang diberikan”

B. Jenis-jenis Riba.

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama dibagi lagi menjadi riba qardh dan riba Jahiliyah, sedangkan kelompok kedua terdiri dari riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba Qardh Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqhtaridh)
2. Riba Jahiliyah Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena sipeminjam tidak mampu mebayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
3. Riba Fadhl Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukatkan itu termasuk barang ribawi.
4. Riba Nasi’ah. Penagguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

C. Jenis Barang Ribawi

Para ahli fiqh islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dalam kitab-kitab mereka, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Emas dan perak, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain.
2. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan. Implikasi adanya barang ribawi terhadap perbankan syariah adalah sebagai berikut:
1. Jual beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus di serahterimakan saat transaksi jual beli. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp. 100.000,- dengan Rp. 100.000,- dan diserahkan ketika tukar menukar.
2. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang yang diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya Rp. 10.000 dengan 1 dollar Amerika.
3. Jual beli barang ribawi dengan bukan barang ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak atau kertas) dengan pakaian.
4. Jual beli antara barang-barang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.

D. Konsep Riba dalam perspektif Non-Muslim
Riba bukan hanya persoalan masyarakat muslim, tetapi juga kalangan diluar muslim pun memandang serius perihal riba ini. Kajian tentang riba dapat dirunut hingga lebih dari 2000 tahun silam.
1. Konsep Bunga dikalangan yahudi
Orang-orang Yahudi dilarang mempraktekan mengambil bunga, menurut kitab suci mereka, baik dalam Old Statement (perjanjian lama) maupun undang-undang Talmud, seperti Kitab exodus (keluaran) pasal 22 ayat 25 menyatakan” “ Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang ummatku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia, janganlah engkau bebenkan bunga terhadapnya” Kitab Deutoronemy (Ulangan) pasal 23 ayat 19 menyatakan : “Janganlah engkau mebungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau papaun yang dapat dibungakan” Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan: “ Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu, janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah engkau berikan dengan meminta riba”

2. Konsep Bunga dikalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani, sekitar abad IV sebelum masehi hingga I masehi, telah terdapat beberapa jenis bunga. Besarnya bunga tersebut bervariasi tergantung kegunaannnya. Seperti contoh dalam table berikut: Pinjaman biasa Pinjaman Properti Pinjaman antar kota Pinjaman Perdagangan Industri 6% – 18% 6% – 12% 7% – 12% 12% – 18% Pada masa Romawi, sekitar abad V sebelum masehi hingga IV masehi, terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan tingkat “maksimal yang dibenarkan hukum” (maximum legal rate). Nilai suku bunga ini berubah-ubah sesuai dengan berubahnya waktu. Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga, tetapi pengambilannya tidak dibenarkan dengan cara bunga berbunga (double countable). Pda masa pemerintahan Genucia (342 SM) kegiatan pengambilan bunga tidak diperbolehkan. Tetapi, pada masa Unciaria (88 SM) praktek tersebut diperbolehkan kembali seperti semula. Terdapat empat jenis tingkat bunga pada jaman Romawi, seperti berikut: Bunga Maksimal dibenarkan Bunga Pinjaman biasa di Roma Bunga untuk Wilayah (daerah taklukan Roma) Bunga Khusus Byzantium 8-12 % 4 – 12 % 6 – 100% 4 – 12% Meskipun demikian, praktek pengambilan bunga dicela oleh para ahli filsafat. Dua orang ahli filsafat terkemuka Plato (427 – 347 SM) dan Aristoteles (384 – 322 SM), mengecam praktek bunga, begitu pula dengan Cato ( 234 –149 SM) dan Cicero ( 106 – 43 SM).
Para ahli filsafat tersebut mengutuk orang-orang Romawi yang mempraktekkan
pengambilan bunga. Plato mengecam sistim bungan berdasarkan dua alasan:
a. Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat.
b. Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. Sedangkan Aristoteles menyatakan alasan engatakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar atau medium of exchange, dan bukan sebagai alat untuk menghasilkan tambahan melalui bunga. Ia juga mendefinisikan bunga sebagai uang yang berasal dari uang yang keberadaanya dari sesuatu yang belum pasti terjadi, dengan demikian pengambilan bunga secara tetap merupakan sesuatu yang tidak adil. Sedangkan Cicero memberi nasehat kepada anaknya untuk menghindari dua pekerjaan yaitu: memungut cukai dan memberi pinjaman dengan bunga. Sedangkan Ceto memberikan ilustrasi perbedaan perniagaan dengan memberi pinjaman sebagai berikut:
a. Perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai resiko, sedangkan memberi pinjaman dengan memberi pinjaman adalah sesuatu yang tidak pantas.
b. Dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri dengan dengan seorang pemakan bunga. Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat. Singkatnya para ahli filsafat memandang keji praktek bunga demikian pula pandangan masyarakat umum pada saat itu
3. Konsep Bunga di kalangan Kristen
Kitab perjanjian baru tidak membahas masalah bunga secara jelas, namun sebagian kalangan kristiani menganggap ayat Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan: “ Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosapun meinjamkan kepada orang berdosa., supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada merekan dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan yanh Maha Tinggi, sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat”. Ketidak tegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan penafsiran dari para pemuka Kristen tentang boleh tidaknya orang Kristen mempraktekan bunga. Berbagai pandangan kalangan pemuka Kristen diogolongkan kedalam tiga kelompo, yaitu:
1. Pandangan para pendeta Awal Kristen (Abad I – XII) Pada masa ini umumnya pengambilan bunga dilarang, karena masih mengimani Kitab perjanjian Lama,
a. Si. Basuil (329-379). Menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperikemanusiaan. Mengambil bunga adalah ; mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
b. St. Gregory dari Nyssa (333 – 395).Mengutuk praktek bunga karena , menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada saat membuat kontrak seperti membantu tapi pada saat menagih bertindak kejam.
c. St. John Chrysostom (344 –407). Larangan praktek riba bagi Kaum Yahudi juga berlaku bagi kaum Kristiani.
d. Demikian pula pendapat yang sama dari St.Ambrose, St. Agustine dan St. Anselm dari Centembury (1033-1109)
Larangan praktek bunga juga dikeluarkan oleh Gereja melaui Undang-Undang (Canon).
a. Council of Elvira ( Spanyol tahun 306), mengeluarkan Canon 20 yang melarang praktek bungan bagi para pekerja gereja, barang siapa yang melanggar maka pangkatnya akan diturunkan.
b. Council of Arles (tahun 314) Mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang praktek bungan bagi para pekerja gereja
c. First Council of Nicaea (tahun 325) Mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat pekerja gereja yang mempraktekan bunga.
d. Larangan mempraktekan bunga untuk umum dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311), dengan sangsi telah berbuat dosa dan keluar dari kristiani.

2. Pandangan para sarjana Kristen (Abad XII – XVI)
Pada masa ini perekonomian telah berkembang pesat, transaksi secara kredit dan pemberian modal kerja telah biasa dilakukan. Para sarjana tidak hanya membahas masalah bunga dari sisi moral semata namun juga merujuk pada perjanjian lama maupun perjanjian baru. Mereka melakukan banyak terobosan dalam pendefiniasian bunga, hasilnya adalah memperhalus dan melegitimasi hukum. Bunga dibedakan menjadi usury dan interest. Menurut mereka interest adalah bunga yang dibolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para sarjana yang berperan adalah Robert of Courcon (1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220), Sain Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure (1221-1274) dan St. Thomas Aquinas (1225-1274).
Kesimpulan dari pendapat para sarjana tersebut adalah:
a. Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
b. Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehka, namun haram dan tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.

3. Pandangan para Reformis Kristen (Abad XVI – tahun 1836).
Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain Jihn calvin (1509 –1564), Charles Du Moulin (1500-1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560) dan Zwingli (1484-1531). Calvin berpendapat :
a. Dosa apabila bunga memberatkan
b. Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles)
c. Tidak menjadikan mengambil uang sebagai profesi.
d. Jangan mengambil uang dari orang miskin. Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang sederhana diperbolehkan asal diguinakan untuk kepentingan produkstif. Saumise (pengikut Calvin), membenarkan semua pengambilan bunga termasuk kepada kaum miskin. Menurutnya menjual uang denga uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang dalam menggunakan uanganya untuk membuat uanag. Agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan uang.

E. Larangan Riba dalam Al Quran dan As Sunnah

Ummat Islam melarang Riba apa pun jenisnya. Larangan tersebut bersumber pada Al Qur’an dan as Sunnah :
1. Larangan Riba dalam Al Qur’an.
2. Larangan Riba dalam Hadits F. Alasan Pembenaran Pengambilan Riba. Meskipun sudah jelas Al Qur’an maupun as Sunnah yang secara tegas menyatakan keharaman Riba, namun masih saja ada beberapa cendikiawan yang mencoba pembenaran atas pengambilan bunga uang, Diantaranya alasan :
1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya. Alasan darurat haruslah melalui pertimbangan yang komprehensif seperti yang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah, dan bukan istilah darurat menurut pengertian sehari-hari: Menurut Imam Suyuti, darurat adalah suatu keadaan emergency dimana jika seseorang tidak segera melakukan suatu tindakan dengan cepat, makan akan membawanya kejurang kehancuran atau kematian. Menurut literature klasik, keadaan emergency, dicontohkan seperti orang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan lain kecuali daging babi, yang diharamkan, maka dalam keadaan darurat demikian Allah menghalalkan daging babi dengan dua alasan:
1. “(173) Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (q.s. Al Baqarah:173) Sesuai ayat tersebut, para ulama merumuskan kaidah:

2. “darurat itu harus dibatasi kadarnya”. Artinya darurat itu ada masa berlakunya serta batasan ukuran dan kadarnya. Misalnya jika dihutan tersebut ada sapi atau ayam maka darurat keharaman daging babi menjadi hilang, demikian pula dibolehkannya daging babi karena darurat, ketika memakannya tidak berlebihan.

2. hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang. Sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak mendzalimi, diperkenankan. Pendapat bahwa riba hanya jika berlipatganda dan memberatkan, terjadi karena adanya kekeliruan dalam menafsirkan ayat :
“(130) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Q.S: Ali Imran 130)
Secara sepintas, seakan-akan hanya yang berlipat dan memberatkan, namun apabila pemahamannya dikaitkan dengan ayat yang lain dan memperhatikan tahap-tahapan pengharaman riba, maka dapat disimpulkan bahwa segala jenis riba diharamkan.Kata “ berlipat” merupakan sifat dari riba, dan bukan merupakan syarat, Syaikh Umar bin Abdul Aziz Al Matruk, dalam bukunya Riba dan transaksi Keuangan Dalam Pandangan Syariah Islam menegaskan :
“ Adapun yang dimaksud dengan ayat 130 surat Ali Imran, termasuk redaksi berlipat ganda dan penggunaannya sebagai dalil, sama sekali tidak bermakna bahwa riba harus demikian banyak, Ayat ini menegaskan tettang karakteristik riba secara umum bahwa ia mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu. Dengan demikian redaksi ini (berlipat-lipat) menjadi sifat umum dari riba dalam terminology syara (Allah dan rasulnya). Dr. Sami Hasan Hamoud, dalam bukunya menjelaskan bahwa bangsa Arab disamping melakukan pinjam meminjam uang dan barang bergerk juga juga melakukannnya terhadap binatang ternak. Misalnya seseorang meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bin Makhad) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (Bin Labun), jika meminjamkan bin labun, ia meminta kembalian haqqah (umur 4 tahun). Penafsiran terhadap ayat secara parsial tanpa mengindahkan siyaqul kalam, kronologis penurunan wahyu, konteks antar ayat, sabda-sabda Rasulullah, demikian pula disiplin ilmu bayan, badie dan ma’anie, akan menimbulkan hasil penafsiran yang keliru. Ayat 130 Ali Imran yang diturunkan pada tahun ke 3 H, harus dipahami dengan ayat 278-279 surat Al Baqarah yang diturunkan pada tahun 9 H, yang menurut para ulama ayat tersebut merupakan ayat “sapu jagat” untuk menetapkan segala bentuk, ukuran, kadar dan jenis riba.

3. Bank sebagai lembaga, tidak termasuk kedalam mukallaf. Sehingga tidak terkena khitab ayat ayat dan hadits riba. Ada sebagian ulama berpendapat, bahwa ketika ayat riba turun dan disampaikan di jazirah Arab yang belum ada bank tetapi hanya individu-individu. Dengan demikian bank BCA, Danamon atau bank Lippo tidak terkena hukum Taklif, karena pada masa nabi belum ada.
a. Pandangan bahwa pada masa pra Rasulullah tidak ada “badan hukum “ sama sekali adalah sangat keliru, Sejarah Romawi, Yunani, dan Persia menunjukkan ribua lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa.
b. Dalam tradisi hukum, perseroan atau badabn hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyah hukmiyah. Juridical personality ini secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secara keseluruhan. Dilihat dari sisi manfaat dan madharat, dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan akan lebih besar jika dibandingkan dengan akibat yang ditimbulkan oleh individu. Kemampuan pengedar narkotik yang terorganisir jauh berdampak dibandingkan dengan tindakan perorangan, sehinga sangat naïf jika kita mengatakan apapun yang dilakukan lembaga mafia tidak dapat terkena hokum taklif karena bukan insane mukallaf. Memang ia bukan insane mukallaf, namun melakukan tindakan (fi’il mukallaf) yang jauh lebih besar dan berbahaya dampaknya.Demikian juga dengan lembaga keuangan, tindakan rentenir yang bersifat individu memiliki hokum yang sama jika dilakukan secara kelembagaan (terorganisir).

F. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil

Tabel Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil Bunga Bagi Hasil Penentuan bungan dibuat pada waktu aqad dengan asumsi harus selalu untung Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan n oleh pihak peminjam untung atau rugi Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan,apabila rugi, kerugian akan ditanggung bersama demikian pula jika sebaliknya. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat, sekalipun jumlah keuntungan berlipat. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan jumlah pendapatan investasi Eksistensi bunga diragukan (atau dikecam) oleh semua agama termasuk agama Islam Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil H. Berbagai Fatwa Tentang Riba.

Berikut adalah cuplikan beberapa fatwa para Ulama:
1. Majlis Tarjih Muhammadiyah
a. Majlis Tarjih Sidoarjo (196 8) memutuskan:
(a) Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al Qur’an dan As Sunnah
(b) Bank dengan sistim riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
(c) Bunga yang diberikan bank-bank pemerintah kepada nasabahnya atau sebaliknya, selama ini berlaku termasuk perkara musytabihat
(d) Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistim perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam

b. Majlis Tarjih Wiradesa Pekalongan (1972), Memutuskan
(a) Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan Tarjih Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistim perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah syariah.
(b) Mendesak majlis Tarjih PP Muhammadiyah untuk dapat mengajukan konsepsi tersbut dalam muktamar akan datang. Masalah keuangan ditetapka berdasarkan keputusan Muktamar Majlis Tarjih Garut (1976). Keputusan tersebut menyangkut bahasan pengertian uanag atau harta, hak milik dan kewajiban pemilik uang menurut Islam. Adapun masalah koperasi simpan pinjam dibahas dalam muktamar Majlis Tarjih Malang (1989) . Keputusannya koperasi simpan pinjam hukumnya adalah mubah, karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam tidak termasuk riba, namun hendaknya tambahan pembayaran (jasa) tidak melampaui laju inflasi. 2. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama Melalui beberapa kali sidang, Menurut lajnah, hokum bank dan bunganya sama seperti hokum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan masalah ini.
a. Haram, sebab termasuk hutang yang dipungut rente.
b. Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sementara adat yang berlaku, tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
c. Syubhat, sebab para ahli hokum berselisih tentangnya. Meskipun demikian, Lajnah memutuskan bahwa, pilihan yang berhati, hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank haram. Keputusan lebih lengkap, ditetapkan dalam sidang di Bandar lampung tahun 1982, sebagai berikut:
Terjadi perbedaan pendapat tentang bunga bank sebagai berikut:
a. Bunga bank dan riba sama mutlak sehingga hukumya haram. Variasi pendapat didalamnya:
(a) Bunga bank dabn segala jenisnya hukumnya haram
(b) Bunga bank haram, namun sementara sistim bank Islam belum ada, hukumnya boleh dipungut
(c) Bunga bank haram, namun boleh dipungut karena ada kebutuhan yang kuat (hajah Rajihah)
b. Bunga bank dan riba berbeda sehingga hukumnya boleh. Variasi pendapat didalamnya:
(a) Bunga konsumsi sama dengan riba, bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
(b) Bunga giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal,
(c) Bunga deposito hukumnya boleh
(d) Bunga bank tidak haram jika menentukan tarifnya terlebih dahulu secara umum.
c. Bunga bank hukumnya subhat, Berhubung banyaknya pendapat tersebut, Lajnah mengusulkan jalan keluar sebagai berikut:
a. Sebelum tercapainya cita-cita tersebut hendaknya sistim perbankan sekarang diperbaiki
b. Perlu diatur konsep-konsep perhimpunan dan penyaluran dana yang sesuai dengan sistem perbankan Islam.

3. Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI), Dalam dua kali sidang OKI di Karachi dan Pakistan tahun 1970, menyepakati sebagai keputusan berikut:
a. Praktek bank dengan sistim bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam.
b. Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Keputusan inilah yang melatarbelakangi berdirinya Islamic Development Bank (IDB)
4. Mufti Negara Mesir Sejak tahun 1900 hingga 1989 mufti Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank merupakan salah satu bentuk Riba yang diharamkan.
5. Konsul Kajian Islam Dunia Ulama-ulama dunia yang tergabung kedalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID) telah memutuskan hokum yang tegas tentang keharaman bunga bank konvensional.

I. Dampak Negatif Riba.

Secara ringkas dampak negatif adanya sistim bunga dalam perekonomian adalah sebagai berikut:
a. Mendorong laju inflasi, akibat adanya biaya uang melalui bunga.
b. Semakin ketergantungannnya para penghutang kepada peminjam
c. Terhambatnya perkembangan sector riil
d. Adanya bentuk ketidak adilan dalam menanggung resiko investasi antara debitur (peminjam) dan kreditur (yang memberi pinjaman).
Beberapa permasalahan riba yang dijawab para ulama :
Masalah 1:HukuM Menyimpan UangdiBank
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/345):
“Menyimpan uang di bank dan semisalnya dengan permintaan atau tempo tertentu untuk mendapatkan bunga sebagai kompensasi dari uang yang dia tabung adalah haram.
(Demikian juga) menyimpan uang tanpa bunga di bank-bank yang bermuamalah dengan riba adalah haram, sebab ada unsur membantu bank tersebut bermuamalah dengan riba dan menguatkan mereka untuk memperluas jaringan riba. Kecuali bila sangat terpaksa karena khawatir hilang atau dicuri, sementara tidak ada cara lain kecuali disimpan di bank riba. Bisa jadi dia mendapatkan rukhshah (keringanan) dalam kondisi seperti ini karena darurat…”
Jawaban senada juga disampaikan secara khusus oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Lihat Fatawa Ibn Baz (2/194) dan Fatawa Buyu’ (hal. 127). Periksa pula Fatawa Al-Lajnah (13/346-347, dan 13/376-377).

Masalah 2: Apakah Bunga Bank termasuk Riba?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/396-397):

“Riba dengan kedua jenisnya: fadhl dan nasi`ah, adalah haram berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman juga:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278-279)
Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulis, dan kedua saksinya. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
هُمْ سَوَاءٌ
“Mereka semua sama.”
Dengan demikian diketahui bahwa bunga yang diberikan kepada nasabah berupa persentase dari uang pokoknya, baik itu per pekan, bulanan atau tahunan, semuanya termasuk riba haram yang terlarang secara syar’i, baik persentase ini berfluktuatif maupun tidak (suku bunga flat)….”
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga pernah ditanya: “Apa hukum penambahan nominal yang diambil oleh bank?”
Mereka menjawab (13/349): “Faedah (bunga) yang diambil bank dari nasabah dan bunga yang diberikan bank kepada nasabah adalah riba yang telah tetap (pasti) keharamannya berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’.”
Masalah 3: Bolehkah Mengambil Bunga Bank (Riba)?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/354-355):
“Bunga harta yang riba adalah haram.
Wajib atas pihak yang di tangannya ada sesuatu dari bunga tersebut untuk berlepas diri darinya, dengan cara menginfakkannya untuk hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada faqir miskin. Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Dan tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk mengambil bunga bank, tidak pula terus-menerus mengambilnya….”
Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu mempunyai fatwa yang panjang tentang masalah ini. Kita nukilkan di sini karena hal ini sangat penting.
Beliau ditanya: “Ada seorang pemuda yang tengah studi di Amerika. Dia terpaksa menyimpan uangnya di bank riba. Konsekuensinya, pihak bank memberinya bunga. Apakah boleh baginya mengambil dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang baik? Sebab bila tidak diambil akan dimanfaatkan oleh pihak bank.”
Beliau menjawab:
“Pertama, tidak dibolehkan bagi seseorang untuk menyimpan uangnya di bank-bank tersebut, karena pihak bank otomatis akan mengambil dan memanfaatkan uang itu untuk usaha. Perkara yang telah dimaklumi, kita tidak diperkenankan memberi wewenang kepada pihak kafir atas harta kita, yang mana mereka akan menjadikannya sebagai (modal) usaha. Namun bila kondisinya darurat, khawatir hartanya dicuri atau dirampas, bahkan berisiko hilangnya nyawa demi mempertahankannya, maka tidak mengapa dia menyimpan uangnya di bank-bank tersebut karena darurat.
Namun, bila dia menyimpannya (di bank itu) karena darurat, dia tidak boleh mengambil apapun sebagai ganti. Haram atasnya untuk mengambil sesuatu (faedah). Bila dia mengambilnya maka itu adalah riba. Bila itu adalah riba, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279)
Ayat di atas secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil sesuatupun darinya.
Pada hari Arafah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di depan massa yang besar dari kalangan kaum muslimin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ إِنَّ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ
“Ketahuilah, bahwa riba jahiliyyah disirnakan.”
Riba yang telah sempurna transaksinya sebelum Islam, telah disirnakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Beliau juga bersabda):
وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ مِنْ رِبَانَا رِبَا الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ
“Dan riba yang pertama kali aku sirnakan dari riba-riba kita adalah riba ‘Abbas bin Abdul Muththalib. Semuanya disirnakan.”
Bila anda mengatakan: “Bila uang (bunga) itu tidak diambil, mereka (orang kafir) akan mengambil dan menyalurkannya ke gereja-gereja serta membiayai perang untuk memusnahkan kaum muslimin.”
Jawabannya: Sesungguhnya bila anda melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan meninggalkan riba, maka apapun yang terjadi dari situ adalah tanpa sepengetahuan anda. Anda (hanya) dituntut dan diperintahkan untuk melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila menimbulkan beberapa mafsadah, maka itu di luar kuasa anda. Anda memiliki perkara yang telah ditentukan dari Allah, yaitu:
اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
“Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (Al-Baqarah: 278)
Kedua, Anda katakan: Apakah bunga yang mereka berikan kepada saya termasuk uang saya?
Jawabannya: Itu bukan uang Anda. Sebab boleh jadi mereka mengembangkan uang tersebut dalam sebuah usaha lalu merugi. Maka bisa dipastikan bahwa bunga yang mereka berikan kepada anda bukanlah pengembangan dari uang anda.
Bisa pula mereka meraup keuntungan yang berlipat, namun mungkin pula tidak meraup keuntungan apa pun dari uang anda. Sehingga tidak bisa dikatakan: “Bila saya kuasakan sebagian uang anda kepada mereka maka mereka akan menyalurkannya ke gereja-gereja atau membeli persenjataan untuk memerangi kaum muslimin.”
Ketiga, kita katakan: Mengambil bunga berarti terjatuh kepada apa yang diakui sebagai riba. Orang tersebut akan mengaku di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala nanti pada hari kiamat bahwa itu adalah riba. Jika (sudah jelas) riba, maka mungkinkah seseorang beralasan bahwa itu untuk kemaslahatan, padahal dia meyakini bahwa itu adalah riba? Jawabnya: Tidak mungkin, sebab tidak ada qiyas bila dihadapkan kepada nash (dalil).
Keempat, apakah dapat dipastikan mereka menyalurkan uang tersebut kepada apa yang anda sebutkan, yaitu untuk kemaslahatan gereja atau untuk perlengkapan perang melawan kaum muslimin? Jawabnya: Tidak dapat dipastikan.
Bila demikian, kalau kita mengambil bunga tersebut, maka kita telah terjatuh pada larangan yang pasti untuk menghindar dari mafsadah yang belum pasti. Akalpun akan menolak hal ini, yakni seseorang melakukan mafsadah yang sudah pasti untuk menyingkirkan mafsadah yang belum pasti, yang mungkin terjadi dan mungkin pula tidak.
Sebab, boleh jadi pihak bank mengambilnya untuk kemaslahatan pribadi. Mungkin pula pihak karyawan bank yang mengambilnya untuk kemaslahatan mereka pribadi. Dan tidak dapat dipastikan bahwa uang tersebut disalurkan ke gereja-gereja atau untuk membiayai perang melawan kaum muslimin.
Kelima, sesungguhnya bila Anda mengambil apa yang disebut sebagai ‘bunga’ dengan niat menginfakkan dan mengeluarkannya dari hak milik anda, sebagai upaya untuk lepas darinya, maka sama saja anda melumuri diri anda dengan kotoran untuk diupayakan cara menyucikannya. Ini tidaklah masuk akal.
Justru kita katakan: Jauhilah kotoran tersebut terlebih dahulu sebelum anda terlumuri dengannya. Kemudian setelah itu upayakan cara menyucikannya.
Apakah masuk akal, seseorang berupaya agar pakaiannya terkena kencing dengan maksud membersihkannya bila telah terkena? Ini tidak masuk akal, selamanya, sepanjang anda meyakini bahwa bunga itu adalah riba, kemudian anda berupaya mengambil, mensedekahkan, dan berupaya melepaskan diri darinya.
Justru kita katakan: Jangan anda ambil bunga tersebut sama sekali dan bersihkan diri anda darinya!
Keenam, kita katakan: Jika seseorang mengambilnya dengan niat tersebut, apakah dia merasa yakin dapat mengalahkan hasrat jiwanya, berlepas diri darinya dengan menyalurkannya untuk sedekah dan kemaslahatan umum?
Sekali-kali tidak. Boleh jadi pada awalnya dia mengambil dengan niat tersebut, namun hatinya mengingatkan dan membisiki agar pikir-pikir dulu. Apalagi bila dia mendapati nominalnya ternyata sangat besar, 1 juta atau 100 ribu real, misalnya.
Maka awalnya dia punya azam (keinginan kuat), lalu menjadi berpikir-pikir, setelah itu pindahlah ke kantong pribadi.
Seseorang tidak boleh merasa aman dari bisikan dirinya. Terkadang dia ambil dengan niat tersebut, namun azamnya luntur tatkala melihat nominal uang yang sangat banyak. Dia pun berubah menjadi kikir dan akhirnya tidak mampu mengeluarkannya (sebagai sedekah).
Pernah diceritakan kepada saya, ada seseorang yang terkenal bakhil. Suatu hari dia naik ke loteng rumahnya dan meletakkan jarinya di telinganya seraya berteriak memanggil para tetangganya: “Selamatkan saya! Selamatkan saya!” Tetangganya pun tersentak kaget. Mereka berdatangan dan bertanya: “Ada apa denganmu, wahai Abu Fulan?” Diapun berkata: “Saya tadi telah memisahkan harta saya untuk saya keluarkan zakatnya. Namun saya dapati uang zakat tersebut sangat banyak. Hati kecil saya berkata: ‘Bila orang lain yang mengambilnya, maka hartamu akan berkurang.’ Maka tolonglah saya darinya.”
Ketujuh, sesungguhnya mengambil riba adalah tindakan tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang dicela Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِيْنَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ كَثِيْرًا. وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيْمًا
“Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (An-Nisa`: 160-161)
Kedelapan, mengambil riba tersebut mengandung kemudaratan dan celaan terhadap kaum muslimin. Sebab ulama Yahudi dan Nasrani tahu bahwa Islam mengharamkan riba. Bila seorang muslim mengambilnya, mereka akan berkata: “Lihatlah kaum muslimin! Kitab suci mereka mengharamkan riba, namun mereka tetap mengambilnya dari kita.”
Tidak syak lagi, ini adalah titik lemah kaum muslimin. Bila musuh-musuh mengetahui bahwa kaum muslimin menyelisihi agamanya, maka mereka mengetahui dengan yakin bahwa ini adalah titik kelemahan. Karena kemaksiatan tidak hanya berdampak kepada pelakunya, tetapi juga kepada Islam secara keseluruhan.
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لاَ تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً
“Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orangorang yang dzalim saja di antara kamu.” (Al-Anfal: 25)
Perhatikanlah! Para shahabat radhiyallahu ‘anhum adalah hizbullah dan pasukan-Nya, dan mereka bersama dengan sebaik-baik manusia, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada perang Uhud. Ada satu kemaksiatan yang terjadi pada mereka, lalu apa yang terjadi? Kekalahan setelah kemenangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حَتَّى إِذَا فَشِلْتُمْ وَتَنَازَعْتُمْ فِي اْلأَمْرِ وَعَصَيْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا أَرَاكُمْ مَا تُحِبُّوْنَ
“Sampai pada saat kalian lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepada kalian apa yang kalian sukai.” (Ali ‘Imran: 152)
Kemaksiatan memiliki pengaruh besar terhadap keterbelakangan kaum muslimin, penguasaan musuh terhadap mereka, dan kekalahan di hadapan musuh-musuh mereka. Bila sebuah kemenangan yang ada di depan mata dapat hilang karena sebuah kemaksiatan, bagaimana kiranya dengan sebuah kemenangan yang belum terwujud?
Musuh-musuh Islam sangat bergembira bila kaum muslimin mengambil riba, walaupun di sisi lain mereka tidak menyukainya. Namun mereka bergembira, sebab kaum muslimin terjatuh dalam kemaksiatan, sehingga akan terkalahkan.
Maka, satu dari delapan mafsadah yang dapat saya singgung di sini sudah cukup untuk melarang mengambil bunga bank. Dan saya kira, bila seseorang mencermati dan mengamati masalah ini dengan seksama, dia akan mendapati bahwa pendapat yang benar adalah tidak boleh mengambilnya.
Inilah pendapat dan fatwa saya. Bila benar maka datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menganugerahkannya dan segala puji untuk-Nya. Namun bila salah maka itu dari pribadi saya. Tetapi saya mengharap bahwa pendapat tersebut benar, berdasarkan dalil-dalil sam’i (Al-Kitab dan As-Sunnah) dan hikmah-hikmah yang telah saya uraikan.” (Fatawa Asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 2/709-713, dinukil dari Fatawa Buyu’ hal. 120-124)
Beliau juga mempunyai fatwa senada dalam Liqa`at Babil Maftuh (2/138-141) pada liqa` yang ke-27. Wallahul muwaffiq.
Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank lalu ia tahu tentang haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat. Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa Nur (231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak diambil secara mutlak adapula yang berpendapat boleh diambil dan diberikan kepada fuqara. Ada lagi yang berpendapat riba tersebut boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan oleh dia secara pribadi. Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama seperti jalan atau saluran air dan yang sejenisnya. (ed)
Masalah 4: Bolehkah membayar bunga yang diminta pihak bank dengan bunga yang diberikan pihak bank kepada kita?
Misalnya, meminjam uang di bank dengan bunga 5% per bulan, lalu dibayar dengan bunga dari uang yang disimpan di bank.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab kasus di atas (13/360-361): “Engkau menyimpan uang di bank dengan mengambil bunganya adalah haram. Dan engkau meminjam uang di bank dengan bunga juga haram. Maka tidak diperbolehkan bagimu untuk membayar bunga pinjaman yang diminta pihak bank dengan bunga yang diberikan pihak bank kepadamu karena Tabunganmu.
Tetapi, yang wajib bagimu adalah berlepas diri dari bunga yang telah engkau terima dengan menginfakkannya dalam perkara-perkara kebaikan, untuk fakir miskin, memperbaiki fasilitas umum dan semisalnya. Dan engkau wajib bertaubat dan beristighfar serta menjauhi muamalah riba, karena hal itu termasuk dosa besar.”

Mata Kuliah Dosen Pembimbing
Fiqh Muamalah Khairuddin M.Ag

RIBA DAN PERMASALAHANNYA

Disusun Oleh
ABDUR ROSID
ANDI AHMADI
GUSMIANA

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AL-AZHAR
PEKANBARU
2010

Mata Kuliah Dosen Pembimbing
Psikologi Suparman Aks.Msi

HIKMAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (AQIDAH,AGAMA,AKHLAQ) DITINJAU SECARA PSIKOLOGIS

Disusun Oleh
ABDUR ROSID
ERWIN PASARIBU
HENDRA ALAMSYAH

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AL-AZHAR
PEKANBARU
2010

Entry Filed under: Uncategorized

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Trackback this post  |  Subscribe to comments via RSS Feed

Halaman

Kategori

Kalender

Desember 2010
S S R K J S M
« Mar    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Most Recent Posts

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.